Natal 2025, Pemerintah Beri Remisi Khusus untuk 16.078 Warga Binaan Kristen dan Katolik

Natal 2025, Pemerintah Beri Remisi Khusus untuk 16.078 Warga Binaan Kristen dan Katolik

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada total 16.078 Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Remisi ini diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan komitmen untuk mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa dari total 16.078 penerima, sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal, sementara 151 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.

Menariknya, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi ini. Agus menegaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar kembali berperan positif di masyarakat,” ujar Agus Adrianto, Rabu (24/12/2025).

Mengikuti tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus juga mengajak Warga Binaan untuk menjadikan keluarga sebagai sumber kekuatan dan motivasi dalam menjalani proses pembinaan.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral agar tidak mengulangi kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif yang ketat.

Proses tersebut dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko selama masa pidana.

Selain berdampak pada kualitas pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Berdasarkan perhitungan, penghematan biaya konsumsi bagi narapidana dan Anak Binaan mencapai lebih dari Rp9,47 miliar.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memajukan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, sekaligus mendukung reintegrasi sosial bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News