Negara Tidak Boleh Tunduk oleh Ancaman Gerombolan

Negara Tidak Boleh Tunduk oleh Ancaman Gerombolan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Preman yang berbaju organisasi massa dengan berbagai kewenangan, sok kuasa, mengancam merasa berjasa sebagai sebuah perkumpulan didukung secara undang-undang, berseragam ala tentara berbaret oranye, tidak ubahnya sebuah gerombolan.

Meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Negara harus hadir memberikan keyakinan, memastikan situasi terkendali. Tidak tunduk oleh ancaman.

Mencuatnya kasus intimidasi di medsos oleh ketua gengnya membuat geram. Statemennya sangat khas, penuh arogansi, kasar dan memaksakan kehendak jauh dari adab. Gestur tubuh dan kalimat-kalimat yang dilontarkan menantang. Mereka punya komunitas, berseragam militer, punya stempel bahkan punya surat tugas dan dukungan dari elite.

Kang Deddy Mulyadi, Gubernur Jabar merespon sebagai langkah awal dengan efektif. Ia tau premanisme tidak bisa dilawan dengan surat edaran. Ia hadir mempermalukan para pecundang di depan publik bukan dengan kekerasan tapi lewat kata-kata, lewat dialog, direkam kamera.

Preman bukan raja dan rakyat bukan budak. KDM mengumumkan pembentukan Satgas Anti Premanisme, terdiri dari sepasukan aparat dan pejuang sipil yang dipilih bukan karena kekuatan otot tapi mempunyai moral dan niat mulia.

Kembali lagi mereka bersuara ingin mengkudeta kepala mantan jendral, benar-benar sebuah bentuk teror untuk bangsa ini. Sangat mencederai. Hanya karena ormas diusulkan dikaji- ulang butir-butir kewenangannya yang rancu, membuat berang.

Memang kecenderungan bandit-bandit pemalas akan bereaksi jika lahannya disinggung dan akan ditertibkan. Tak ubahnya kehidupan di hutan belantara, wilayah teritorial  akan dipertahankan dengan berbagai cara untuk bertahan hidup.

Tidak boleh menormalisasi ruang gerak preman dalam berbagai tatanan sosial ekonomi maupun budaya apalagi dalam ruang politik. Tidak lantas  digeneralisir, karena dekat dengan kekuasaan bisa bertindak seenak jidat. Jangan takut menegakkan hukum pada bandit-bandit yang sudah terbukti meresahkan.

Yang meneriakkan kebangsaan, itegrasi, integritas dengan intimidasi. Sesuatu yang tidak boleh dianggap suatu kewajaran. Hukum pembuat onar tidak perlu dikaji ulang teori-teori mereka yang sudah terbukti hanya kedok belaka.

Penegak hukum, aparat dan pemerintah di negeri ini harus berwibawa. Semua harus terlibat untuk memperkecil ruang gerak dari si penebar ketakutan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : IGA KUMARIMURT DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)