Nilai Berat Sebelah, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Lakukan Koreksi Putusan Bawaslu atas Sekda Takalar

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Sulsel Koreksi Putusan Sekda Takalar
HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Takalar, baru-baru meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut, Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Pranowo-Mahfud Md Provinsi Sulsel minta Bawaslu Takalar mengkoreksi putusan yang telah dibuat.
Tim hukum Ganjar-Mahfud Sulsel diwakili oleh Andi Walinga bersama Iwan Kurniawan datang langsung ke Kantor Bawaslu Sulsel mengajukan koreksi atas putusan tersebut.
“Upaya koreksi ini aturannya jelas, diatur di pasal 53 ayat 1peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022. Sebenarnya, kenapa kami ini datang karena menurut kami putusan yang dikeluarkan itu belum sesuai dengan harapan,” ujar Iwan kepada awak media di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/2/2024).
Iwan yang juga Ketua Sahabat Mahfud Sulsel itu menyampaikan bahwa pihaknya menduga putusan Bawaslu Takalar cenderung berat sebelah.
“Kami paslon nomor 3 menduga putusan Bawaslu Takalar condong berat sebelah. Hanya mungkin mempertimbangkan keterangan dari Sekda (Muhammad Hasbi),” kata Iwan.
Iwan juga menyebut Bawaslu Takalar tidak transparan dalam proses sidang hingga lahirnya putusan yang menyatakan Muhammad Hasbi selaku Sekda tidak melanggar UU Pemilu.
“Kami pertanyakan independensi Bawaslu Takalar, karena yang diperiksa ini setara. Semestinya dulu waktu kami mengajukan laporan ke Bawaslu provinsi tidak dilimpahkan ke sana,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Andi Walinga yang juga tim hukum Ganjar-Mahfud mengaku menyesalkan sikap Bawaslu Takalar yang tidak mengurai alasan putusan tersebut dikeluarkan.
“Harusnya putusan itu ada uraiannya, kenapa dia dinyatakan tidak melanggar UU Pemilu. Begitu juga soal dianggap melanggar netralitas ASN, itu juga kita menginginkan agar ada pertimbangan hukumnya, kenapa bisa demikian?” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Takalar Nellyati mengumumkan berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran Pemilu atas Sekda Takalar, tidak terbukti sebagai tindak Pidana Pemilu.
“Kasus ini selanjutnya kami merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” ujar Nellyati.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA