Notifikasi Akuisisi Mitsui Lewat Batas Waktu, KPPU Dalami Pelanggaran

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap Position Partners Pty. Ltd.
Sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, didampingi anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.
Dalam sidang tersebut, KPPU mendengarkan tanggapan dari Mitsui mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh investigator KPPU pada 27 Mei 2025.
“Mitsui mengakui terjadi keterlambatan satu hari kerja saat melaporkan akuisisi tersebut,” ujar Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, dalam siaran tertulis yang dikirim KPPU, Sabtu (14/06/2025).
Transaksi diselesaikan pada 29 Juni 2022, sehingga notifikasi seharusnya disampaikan paling lambat 9 Agustus 2022. Tapi, Mitsui baru melapor pada 10 Agustus 2022.
Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. menguasai 12,06% dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04% saham Position Partners Pty. Ltd.
Setelah akuisisi, keduanya mencapai kepemilikan 50,00001%. KPPU juga menilai proses tersebut memenuhi unsur pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan pengendalian, sehingga wajib diberitahukan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain memenuhi syarat kepemilikan, nilai gabungan aset dan penjualan dua perusahaan juga melebihi ambang batas notifikasi, yaitu Rp 2,5 triliun untuk ukuran aset dan Rp 5 triliun untuk penjualan.
Mitsui menyatakan terjadi kekeliruan perhitungan waktu, dengan menganggap hari pertama dihitung satu hari setelah penyelesaian transaksi (30 Juni 2022) — bukan pada saat yang sama (29 Juni 2022) — sehingga dianggap masih memenuhi jadwal yang ditetapkan undang-undang.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 3 Juli 2025 dengan agenda Pemeriksaan Cepat. Jadwal lengkap dapat diakses di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News