OJK dan Industri Jasa Keuangan Perkuat Langkah Antisipatif Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan dan asosiasi terkait terus melakukan pendataan dan asesmen menyeluruh terhadap dampak dinamika ekonomi domestik dalam beberapa hari terakhir.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada data yang akurat dan tepat sasaran, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, meskipun dampaknya saat ini masih relatif terbatas, koordinasi antara OJK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terus diperkuat agar layanan keuangan bagi masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami terus memonitor kondisi dan meminta LJK mengambil langkah antisipatif, termasuk restrukturisasi bagi debitur terdampak secara material,” ujarnya dikutip, Selasa (11/09/2025)
LJK didorong memberikan relaksasi pembayaran pinjaman bagi debitur yang terdampak, antara lain melalui restrukturisasi dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK juga meminta LJK melakukan stress test atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset yang dimiliki untuk memastikan ketahanan keuangan.
Dalam situasi pasar yang berfluktuasi, OJK menilai bauran kebijakan seperti buyback saham tanpa RUPS, penundaan short selling, penyesuaian trading halt, dan asymmetric auto rejection masih relevan untuk menjaga kepercayaan pasar. OJK dan SRO berkomitmen terus memonitor kondisi pasar dan melakukan evaluasi kebijakan secara berkala.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban terdampak. Koordinasi pertanggungan aset juga terus dilakukan untuk mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal, baik secara tatap muka maupun daring melalui Kontak OJK 157, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK Checking, Sipasti, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kanal resmi dan berhati-hati terhadap tawaran investasi mencurigakan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News