Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti

Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar sebut, Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) jika dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pilkada 2024 terbukti.

Kata Prof Aminuddin, setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan selama memiliki bukti kuat.

“Meskipun selisih suara cukup jauh, bukan masalah untuk mencari keadilan selama ada bukti yang mendukung dugaan pelanggaran,” kata Prof Aminuddin, Jumat (13/12/2024).

Ia menambahkan, jika Mahkamah Konstitusi menemukan bukti bahwa kecurangan terjadi secara TSM, peluang untuk pemilu ulang bisa terbuka.

“Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, maka bisa saja dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.

Hasil dari gugatan ini akan menjadi penentu langkah demokrasi di Sulsel, sekaligus menguji sistem hukum yang ada dalam menyelesaikan perselisihan pemilu.

Sebelumnya, Pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan yang mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini mencapai 11 pasangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bahkan telah siap menghadapi gugatan tersebut.

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum, Upi Hastutui mengatakan, pihaknya melakukan langkah persiapan mencakup rapat koordinasi untuk mengidentifikasi masalah-masalah krusial selama proses pemungutan suara serta menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi alat bukti.

“Kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada,” ujarnya.

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News