Pandangan Akhir Fraksi, PKS Minta Optimalisasi PAD Kota Makassar Berbasis Teknologi Tanpa Melanggar Aturan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus menunjukkan komitmennya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, melalui pendekatan berbasis teknologi informasi dan pelayanan prima.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Makassar Adi Akbar, dalam Rapat Paripurna penyampaian pandang akhir fraksi-fraksi, digedung DPRD Kota Makassar jalan A.P Pettarani, Senin (25/11/2024).
Adi Akbar memaparkan, Optimalisasi PAD Kota Makassar harus berbasis teknologi informasi, terutama dalam sektor pajak strategis seperti hotel, restoran, hiburan, dan reklame.
“Kami memastikan agar seluruh proses ini menggunakan aplikasi teknologi yang ada, dan terus disempurnakan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Adi Akbar dalam pernyataannya.
Fraksi PKS juga menekankan bahwa pemungutan pajak tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Perhatian pada Kesejahteraan Aparatur dan Kawasan Tanpa Rokok
Dalam setiap Pemandangan Umum yang disampaikan, termasuk pada kesempatan terakhir, Fraksi PKS selalu menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan aparatur yang bertugas.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan reward kepada aparatur yang menunjukkan kinerja baik. Hal ini penting untuk menjaga motivasi mereka dalam memberikan pelayanan terbaik,” tambah Ali Akbar.
Fraksi PKS juga meminta perhatian pemerintah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 429-463 serta Perda Kota Makassar tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adi Akbar mengaku heran atas pembiaran iklan rokok di lokasi-lokasi yang seharusnya bebas dari aktivitas promosi, seperti di sekitar sekolah atau tiang listrik.
“Kami sering mendapat pertanyaan dari masyarakat dan rekan-rekan dari daerah lain, mengapa aturan yang jelas ini tidak ditegakkan di Kota Makassar. Padahal, Penjabat Sekda Kota Makassar yang juga Ketua Penegakan KTR sudah menegaskan bahwa implementasi Perda KTR harus dimulai dari aparat pemerintah sendiri,” tegasnya.
Adi Akbar menegaskan bahwa meski PAD membutuhkan tambahan dana dari pajak dan retribusi, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan yang ada.
“Peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan pembiaran pelanggaran, apalagi yang berdampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan Retribusi dan Optimalisasi Peran BUMD
Fraksi PKS juga mendorong agar kebijakan retribusi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satu usulan konkret mereka adalah pembebasan pungutan sampah dan kebersihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dinilai dapat memberikan stimulus positif dan meringankan beban rakyat kecil.
Selain itu, Fraksi PKS berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terus berkontribusi sebagai salah satu sumber utama PAD Kota Makassar. Namun, mereka juga menyoroti kinerja pengurus BUMD yang dinilai belum maksimal.
“Kami mengapresiasi langkah evaluasi terhadap jajaran pengurus BUMD. Namun, jika tidak mampu memenuhi target pendapatan, lebih baik mereka mengundurkan diri daripada menunggu hasil evaluasi. Kegagalan BUMD tidak seharusnya menjadi alasan turunnya target APBD,” tegas Ali Akbar.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengurus BUMD harus mampu membuktikan diri sebagai motor penggerak peningkatan PAD.
“Pengurus BUMD harus bangga menunjukkan kinerja yang mampu menggandakan pendapatan daerah, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Menuju Kota Makassar yang Unggul dan Terdepan
Fraksi PKS percaya bahwa dengan langkah-langkah strategis seperti optimalisasi PAD berbasis teknologi, pembebasan pungutan yang membebani rakyat kecil, peningkatan kinerja BUMD, dan percepatan belanja APBD, Kota Makassar dapat menjadi kota yang unggul dan terdepan dalam pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Makassar,” tutup Ali Akbar.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News