Panglima Baru dan Tantangannya

Panglima Baru dan Tantangannya

OPINI

Oleh : Ridha  Rasyid
(Pemerhati Kepemerintahan)

HARIAN.NEWS – Tentara Keamanan Rakyat demikian namanya yang didirikan 5 Oktober 1945. Perubahan terjadi pada 3 Juni 1947  dengan nama Tentara Nasional Indonesia hingga kini. Di sela  sela itu, pada 5 Oktober  1959 digabung Kepolisian  Republik Indonesia menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Di era reformasi pemisahan Kepolisian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada era  reformasi melahirkan UU  No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU  No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga kini umlah personil pada catatan Wikipedia  menyebutkan pada 2021  sebanyak 439. 850 prajurit aktif. Terdiri dari tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Anggaran TNI  Rp 139 Triliun atau equivalen 0,8 % dari Pendapatan Donestik Bruto di tahun 2021. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan anggaran pertahanan di negara negara maju. Untuk kawasan Asia, anggaran pertahanan Indonesia  masih kompetitif, namun sangat jomplang  jika dibandingkan negara maju.

Dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17 499 ribu pulau dengan bentangan  laut yang hampir 2/3 luas negara  kita  5.180.053 km2  luas daratan nya 1.922.570 km2   menunjukkan betapa sulitnya menjaga kawasan perbatasan.

Bentuk Tantangan

Dengan kondisi geografis tersebut  dan ditengah keterbatasan dalam banyak hal, tentu bukanlah hal mudah mengatasi setiap permasalahan khususnya terjadinya aneksasi  dan klaim wilayah oleh negara lain yang berbatasan. Mungkin dapat dicermati beberapa sektor yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut, pertama, wilayah  perbatasan  perlu lebih ditingkatkan khususnya dalam hal jumlah personel, Infrastruktur,  teknologi dan kesejahteraan prajurit yang bertugas.

Juga, alas hak atas tanah yang masuk dalam teritoial  negara Indonesia diperkuat. Dari catatan yang ada luas wilayah  batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas dengan total luas lebih dari 300 ribu kilometer persegi  atau 0,5%,  kedua, kesejahteraan prajurit menjadi persoalan yang amat pelik dan butuh biaya besar. Asrama yang diperuntukkan   belum merata dan masih “kurang layak”, sehingga ini harus menjadi perhatian, ketiga, kemungkinan terjadi invasi dari luar perlu diwaspadai yang dilatari dengan berbagai persoalan. Terutama faktor eksternal  dengan dalih bahwa ada sumber daya potensial  ekonomi yang besar, akan menjadi “kue” bagi negara agresor.

Ataupun oleh karena kepentingan  lain sehingga bisa terjadi serangan dari luar,  keempat, alat utama sistem persenjataan perlu di modernisasi seiring dengan kemajuan sistem persenjataan utama pada setiap negara akan memengaruhi  tingkat keamanan suatu negara. Dalam posisi ini, meskipun  alutista  TNI tidak terlalu  mengalami ketertinggalan  namun dari aspek kuantitas  perlu terus di tambah dan kualitas nya semakin di tingkatkan.

Selain kemampuan produksi sendiri, namun impor alutista  sesuatu yang tidak terhindarkan,  kelima, model peperangan di masa depan tidak lagi semata mata perang konvensional dengan penggunaan senjata taktis, tetapi banyak prediksi  menyatakan bahwa perang dengan andalan teknologi yang lebih canggih dan persenjataan pembunuh massal akan lebih banyak di gunakan di masa depan.

Bagi TNI pasti telah membuat peta jalan ke arah sana, tetapi dengan berbagai keterbatasan kemampuan dari berbagai sektor sehingga TNI seyogyanya mengikuti kemajuan tersebut dengan meningkatkan sumber daya manusianya dan peralatan yang harus dipunyai, dan yang ke keenam adalah strukturisasi kelembagaan TNI seyogyanya lebih ramping.

Apa yang ada sekarang  justru makin melebar dalam kerangka penempatan prajurit  akan memperpanjang rentang komando. Hanya dengan alasan banyaknya perwira yang menganggur dengan jumlah jabatan yang terbatas, bukan berarti serta merta membuat jabatan jabatan baru untuk menampung para perwira itu adalah  cara yang kurang strategis jika dilihat dari sisi persoalan yang dihadapi secara global. Khususnya dalam situasi genting atau perang, efektivitas sistem komando adalah sebuah keniscayaan.

Kegesitan  organisasi, terutama organisasi militer  modern, pengorganisasian secara cepat  dan luas dengan pendeknya garis komando dipandang sebagai sistem terbaik dalam memenangkan perang.

Hal yang disebutkan di atas, sesungguhnya telah terakomodasi dalam peta jalan Tentara di negara manapun.  Tidak hanya Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan TNI harus kuat pada semua lini. Karena TNI lah yang terdepan dalam menghadapi musuh ataupun serangan dari luar.

Dan tidak kalah pentingnya yang perlu menjadi perhatian serius  adalah kesejahteraan prajurit. Kebutuhan fisik minimum untuk prajurit harus terpenuhi. Begitu pula dengan pengadaan asrama dan perumahan bagi anggotanya, perlu dibuatkan rancang bangun penyelesiannya hingga beberapa tahun ke depan, khususnya bagi prajurit  aktif
Laksamana TNI Yudo Margono

Kepala Staf  TNI Angjatan Laut  Laksamana  TNI Yudo Margono mendapat kepercayaan  Presiden untuk menjadi PANGLIMA TNI sebagaimana  dalam Surat Presiden kepada  pimpinan DPR pekan lalu. DPR akan melakukan uji kepatutan  dan kelayakan.

Uji kepatutan  dan kelayakan (fit and  proper test) dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang  cara dan program  apa yang akan dilaksanakan ketika dia memimpin nanti.

DPR harus yakin bahwa kepemimpinan  dalam organisasi pemerintahan perlu ada kejelasan sehingga pada kurun waktu kepemimpinannya dapat diukur dengan tingkat keberhasilan yang dicapai. Pada saat yang sama, tatkala dia tidak mampu mencapai target, akan terlihat pula di mana titik kelemahan dan kekurangannya.

Ada dua hal yang membuat saya begitu yakin akan kemampuan Laksamana  TNI Yudo Margono membawa TNI lebih maju lagi, pertama, sebagai kepala staf yang relatif lama, dia sudah pasti tahu apa dan sedang serta akan dilaksanakan ke depan.

Mengetahui secara pasti kelebihan dan kekurangan tubuh TNI dalam semua aspek, kedua, tingkat kedisiplinan yang tinggi dan keseriusannya menjalankan tugas selama kariernya, menjadikan dia punya sarat pengalaman mumpuni untuk memimpin institusi TNI, ketiga,  meskipun relatif singkat akan memimpin TNI, kurang lebih 11 bulan ke depan,   malah menjadi tantangan tersendiri baginya bagaimana menyusun rencana program dan kebijakanya selain kegiatan  rutin yang ada.

Dengan waktu tak cukup setahun bukan berarti tidak dapat berbuat apa apa selain seremoni, maka dapat diyakini bahwa kepemimpinannya  merupakan fenomena  baru terkait wakt. Kita tahu bahwa Panglima TNI  sebelum Jenderal Andika Perkasa rata rata lebih dari dua tahun. Tapi ke depan jika mekanisme tetap sama dari kepala staf sebagaimana tertuang dalam UU TNI, maka promosi untuk menjadi kepala staf sebaiknya usianya maksimal 52 tahun.

Sehingga masih ada rentang waktu lebih dari dua tahun, kalau misalnya hanya maksimal 2 tahun menduduki kepala staf dan dua tahun jadi Panglima. Batas toleransi yang ideal untuk menjadi kepala staf adalah 50 tahun. Ini banyak tergantung oleh Presiden yang punya otoritas memilih sesuai hak preogratif nya. Pak  Yudo  Margono memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup serta mumpuni memimpin TNI. Selamat Pak Yudo.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News