Panglima Baru dan Tantangannya

OPINI
Oleh : Ridha Rasyid
(Pemerhati Kepemerintahan)
HARIAN.NEWS – Tentara Keamanan Rakyat demikian namanya yang didirikan 5 Oktober 1945. Perubahan terjadi pada 3 Juni 1947 dengan nama Tentara Nasional Indonesia hingga kini. Di sela sela itu, pada 5 Oktober 1959 digabung Kepolisian Republik Indonesia menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Di era reformasi pemisahan Kepolisian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada era reformasi melahirkan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga kini umlah personil pada catatan Wikipedia menyebutkan pada 2021 sebanyak 439. 850 prajurit aktif. Terdiri dari tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Anggaran TNI Rp 139 Triliun atau equivalen 0,8 % dari Pendapatan Donestik Bruto di tahun 2021. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan anggaran pertahanan di negara negara maju. Untuk kawasan Asia, anggaran pertahanan Indonesia masih kompetitif, namun sangat jomplang jika dibandingkan negara maju.
Dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17 499 ribu pulau dengan bentangan laut yang hampir 2/3 luas negara kita 5.180.053 km2 luas daratan nya 1.922.570 km2 menunjukkan betapa sulitnya menjaga kawasan perbatasan.
Bentuk Tantangan
Dengan kondisi geografis tersebut dan ditengah keterbatasan dalam banyak hal, tentu bukanlah hal mudah mengatasi setiap permasalahan khususnya terjadinya aneksasi dan klaim wilayah oleh negara lain yang berbatasan. Mungkin dapat dicermati beberapa sektor yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut, pertama, wilayah perbatasan perlu lebih ditingkatkan khususnya dalam hal jumlah personel, Infrastruktur, teknologi dan kesejahteraan prajurit yang bertugas.
Juga, alas hak atas tanah yang masuk dalam teritoial negara Indonesia diperkuat. Dari catatan yang ada luas wilayah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas dengan total luas lebih dari 300 ribu kilometer persegi atau 0,5%, kedua, kesejahteraan prajurit menjadi persoalan yang amat pelik dan butuh biaya besar. Asrama yang diperuntukkan belum merata dan masih “kurang layak”, sehingga ini harus menjadi perhatian, ketiga, kemungkinan terjadi invasi dari luar perlu diwaspadai yang dilatari dengan berbagai persoalan. Terutama faktor eksternal dengan dalih bahwa ada sumber daya potensial ekonomi yang besar, akan menjadi “kue” bagi negara agresor.
Ataupun oleh karena kepentingan lain sehingga bisa terjadi serangan dari luar, keempat, alat utama sistem persenjataan perlu di modernisasi seiring dengan kemajuan sistem persenjataan utama pada setiap negara akan memengaruhi tingkat keamanan suatu negara. Dalam posisi ini, meskipun alutista TNI tidak terlalu mengalami ketertinggalan namun dari aspek kuantitas perlu terus di tambah dan kualitas nya semakin di tingkatkan.
Selain kemampuan produksi sendiri, namun impor alutista sesuatu yang tidak terhindarkan, kelima, model peperangan di masa depan tidak lagi semata mata perang konvensional dengan penggunaan senjata taktis, tetapi banyak prediksi menyatakan bahwa perang dengan andalan teknologi yang lebih canggih dan persenjataan pembunuh massal akan lebih banyak di gunakan di masa depan.
Bagi TNI pasti telah membuat peta jalan ke arah sana, tetapi dengan berbagai keterbatasan kemampuan dari berbagai sektor sehingga TNI seyogyanya mengikuti kemajuan tersebut dengan meningkatkan sumber daya manusianya dan peralatan yang harus dipunyai, dan yang ke keenam adalah strukturisasi kelembagaan TNI seyogyanya lebih ramping.
Apa yang ada sekarang justru makin melebar dalam kerangka penempatan prajurit akan memperpanjang rentang komando. Hanya dengan alasan banyaknya perwira yang menganggur dengan jumlah jabatan yang terbatas, bukan berarti serta merta membuat jabatan jabatan baru untuk menampung para perwira itu adalah cara yang kurang strategis jika dilihat dari sisi persoalan yang dihadapi secara global. Khususnya dalam situasi genting atau perang, efektivitas sistem komando adalah sebuah keniscayaan.
Kegesitan organisasi, terutama organisasi militer modern, pengorganisasian secara cepat dan luas dengan pendeknya garis komando dipandang sebagai sistem terbaik dalam memenangkan perang.
Hal yang disebutkan di atas, sesungguhnya telah terakomodasi dalam peta jalan Tentara di negara manapun. Tidak hanya Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan TNI harus kuat pada semua lini. Karena TNI lah yang terdepan dalam menghadapi musuh ataupun serangan dari luar.
Dan tidak kalah pentingnya yang perlu menjadi perhatian serius adalah kesejahteraan prajurit. Kebutuhan fisik minimum untuk prajurit harus terpenuhi. Begitu pula dengan pengadaan asrama dan perumahan bagi anggotanya, perlu dibuatkan rancang bangun penyelesiannya hingga beberapa tahun ke depan, khususnya bagi prajurit aktif
Laksamana TNI Yudo Margono
Kepala Staf TNI Angjatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono mendapat kepercayaan Presiden untuk menjadi PANGLIMA TNI sebagaimana dalam Surat Presiden kepada pimpinan DPR pekan lalu. DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran tentang cara dan program apa yang akan dilaksanakan ketika dia memimpin nanti.
DPR harus yakin bahwa kepemimpinan dalam organisasi pemerintahan perlu ada kejelasan sehingga pada kurun waktu kepemimpinannya dapat diukur dengan tingkat keberhasilan yang dicapai. Pada saat yang sama, tatkala dia tidak mampu mencapai target, akan terlihat pula di mana titik kelemahan dan kekurangannya.
Ada dua hal yang membuat saya begitu yakin akan kemampuan Laksamana TNI Yudo Margono membawa TNI lebih maju lagi, pertama, sebagai kepala staf yang relatif lama, dia sudah pasti tahu apa dan sedang serta akan dilaksanakan ke depan.
Mengetahui secara pasti kelebihan dan kekurangan tubuh TNI dalam semua aspek, kedua, tingkat kedisiplinan yang tinggi dan keseriusannya menjalankan tugas selama kariernya, menjadikan dia punya sarat pengalaman mumpuni untuk memimpin institusi TNI, ketiga, meskipun relatif singkat akan memimpin TNI, kurang lebih 11 bulan ke depan, malah menjadi tantangan tersendiri baginya bagaimana menyusun rencana program dan kebijakanya selain kegiatan rutin yang ada.
Dengan waktu tak cukup setahun bukan berarti tidak dapat berbuat apa apa selain seremoni, maka dapat diyakini bahwa kepemimpinannya merupakan fenomena baru terkait wakt. Kita tahu bahwa Panglima TNI sebelum Jenderal Andika Perkasa rata rata lebih dari dua tahun. Tapi ke depan jika mekanisme tetap sama dari kepala staf sebagaimana tertuang dalam UU TNI, maka promosi untuk menjadi kepala staf sebaiknya usianya maksimal 52 tahun.
Sehingga masih ada rentang waktu lebih dari dua tahun, kalau misalnya hanya maksimal 2 tahun menduduki kepala staf dan dua tahun jadi Panglima. Batas toleransi yang ideal untuk menjadi kepala staf adalah 50 tahun. Ini banyak tergantung oleh Presiden yang punya otoritas memilih sesuai hak preogratif nya. Pak Yudo Margono memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup serta mumpuni memimpin TNI. Selamat Pak Yudo.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News