Pasca Operasi Pasar, Pj Bupati Jeneponto Usulkan Gelar Pasar Murah

Pasca Operasi Pasar, Pj Bupati Jeneponto Usulkan Gelar Pasar Murah

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri kembali aktif dengan melakukan kegiatan operasi pasar. Hal ini guna memastikan seluruh harga bahan pangan pokok strategis tetap terkendali dan tersedia di pasar.

Kunjungan kali ini di Pasar Tamanroya Jeneponto sebagai salah satu pasar strategis yang berada dikl kawasan jalan nasional trans Selatan Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Junaedi menyambangi beberapa pedagang khususnya pedagang cabai, beras, telur, ayam, ikan, gula pasir dan minyak goreng.

“Secara umum harga-harga komoditi tersebut relatif terkendali dan terjangkau walaupun harga cabai kembali mengalami kenaikan harga rata-rata Rp 5.000, minyak goreng naik Rp 500, beras pun mengalami fluktuasi harga, khusus beras romo mengalami kenaikan dari harga biasa sebesar Rp 1.000 dan telur mengalami kenaikan Rp 2.000 yang biasanya dijual harga Rp48.000 per hari ini menjadi Rp50.000,” kata Junaedi, Minggu (18/2/2024).

Lain halnya dengan harga ikan dan ayam yang tetap stabil. Kata Junaedi, pergerakan harga-harga tersebut masih menjadi bagian dari efek pelaksanaan Pemilu kemarin.

“Karena pasti namanya pesta demokrasi, masyarakat banyak yang melakukan kegiatan-kegiatan berkumpul dan makan-makan bersama,” ujarnya.

Ia berharap pasca pemilu harga-harga bisa kembali stabil.

“Besok saya akan meminta bulog untuk melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan pasar murah, guna mengendalikan harga beras, sebab saat ini kita memasuki fase musim tanam pertama tahun 2024, oleh karena itu diperlukan upaya strategis untuk menjaga harga beras tetap terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.

Sekadar diketahui, setiap hari Senin secara nasional dilaksanakan rapat kordinasi pengendalian inflasi oleh kementrian dalam negeri, oleh karena itu pelaksanaan operasi pasar ini juga menjadi bahan laporan setiap kepala Daerah terkait Indeks Harga Konsumen (IHK) kepada Menteri Dalam Negeri, yang dihadiri oleh kementrian terkait, bahkan di level pemerintah daerah, juga mengikut sertakan Forkominda dan jajaran Perangkat Daerah terkait.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : ASWIN