Patuhi Putusan Pengadilan, GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo. No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar. Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan.
Langkah ini menandai berakhirnya proses hukum panjang yang telah berjalan sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai lahan secara melawan hukum. Setelah melalui seluruh tahapan peradilan, pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut sah milik PT GMTD.
“Kami bersyukur proses hukum berjalan adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.
Dengan tuntasnya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi menguasai lahan tersebut dan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga menjadi area terpadu yang mampu menciptakan lapangan kerja baru serta memberi dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Kami akan mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum. Terima kasih kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungannya,” kata Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.
PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung upaya pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News