PDAM Makassar Keberatan Mobil Tangki Miliknya Dijadikan Flyer Paslon Wali Kota: Resmi Lapor Bawaslu

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar tak terima penggunaan foto fasilitas negara milik PDAM dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa Flyer/banner oleh salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Keberatan tersebut, dilakukan PDAM dengan melakukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tim Lawyer PDAM Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei, Jumadi Mansyur, dan Joko Tarub Sentika, mendatangi kantor Bawaslu yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, Kamis (10/10/2024).
Ketua Tim Lawyer, Thansri menyampaikan bahwa, pihaknya melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.
Thansri juga meminta, seluruh Paslon berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye.
“karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku,” singkatnya.
Pihaknya khawatir, nantinya bakal membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa PDAM Makassar memihak salah satu calon karena adanya foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, akan segera menindaklanjuti.
“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya akan meminta penjelasan salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara berupa flyer yang kini tersebar digrup media WhatsApp.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News