Pegang Kemaluan Adik Ipar, Pria di Mamasa Dijebloskan ke Sel

Pegang Kemaluan Adik Ipar, Pria di Mamasa Dijebloskan ke Sel

MAMASA, HARIAN.NEWS – Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa menetapkan Z (40 tahun) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual, Jumat (10/2/2023).

Pelaku diamankan saat bersembunyi disalah satu rumah keluarganya di Dusun Rante-rante, Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menuturkan, Z dilaporkan melakukan pelecehan terhadap adik iparnya sendiri inisial M (20 tahun).

Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku tersebut, sejak korban masih duduk di bangku SMP, hingga SMA.

Setelah tamat SMA, korban bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan, sepulang dari Makassar, korban kembali mendapatkan perlakuan tak senonoh dari iparnya.

“Pelaku memegang kemaluan korban, karena tak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke istri pelaku,” katanya.

Kata dia, pelaku terahir melakukan aksinya pada Senin, 06/02/2023 di rumah pelaku saat korban sedang menjaga anak pelaku.

Pelaku sudah dijembloskan ketahanan setelah dilakukan gelar perkara terkait pelecehan seorang gadis yang juga adik iparnya sendiri.

“Pada intinya tadi kita gelarkan dan dari hasil pemeriksaan kita tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” sambung Kasar Reskrim kepada harian.news.

Sementara korban, saat ini dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mamasa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Penulis : Jupran Panandang