Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Menjelang pelaksanaan ibadah haji pada bulan Mei 2024 mendatang, terjadi peningkatan signifikan dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi oleh jemaah.

Pemerintah telah menetapkan bahwa biaya naik haji untuk tahun 2024 akan meningkat, dengan rata-rata biaya mencapai Rp56 juta per jemaah, dibandingkan dengan Rp49,8 juta pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024, terungkap bahwa 60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, yang mencapai Rp93.410.286, harus ditanggung oleh jemaah. Sementara itu, 40 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah melalui dana nilai manfaat.

Penetapan Keppres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Januari 2024, juga memberikan rincian besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler per embarkasi.

Berikut adalah daftar kenaikan biaya Bipih 2024 per embarkasi:

– Embarkasi Aceh: Rp 49.995.870,00
– Embarkasi Medan: Rp 51.145.139,00
– Embarkasi Batam: Rp 53.833.934,00
– Embarkasi Padang: Rp 51.739.357,00
– Embarkasi Palembang: Rp 53.943.134,00
– Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.498.334,00
– Embarkasi Solo: Rp 58.562.008,00
– Embarkasi Surabaya: Rp 60.526.334,00
– Embarkasi Balikpapan: Rp 56.510.444,00
– Embarkasi Banjarmasin: Rp 56.471.105,00
– Embarkasi Makassar: Rp 60.245.355,00
– Embarkasi Lombok: Rp 58.630.888,00
– Embarkasi Kertajati: Rp 58.498.334,00

Besaran Bipih tersebut sudah mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News