Pelantikan Tenaga PPPK Formasi Guru Pemkot Makassar, Satu Peserta Terpaksa Batal Dikukuhkan

Pelantikan Tenaga PPPK Formasi Guru Pemkot Makassar, Satu Peserta Terpaksa Batal Dikukuhkan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mengukuhkan dan melakukan pengambilan sumpah atas ribuan lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2023. Namun, dengan terpaksa Pemkot Makassar membatalkan status kelulusan salah satu peserta PPPK ini.

“Harusnya ada 1,852 yang dikukuhkan dan mengambil sumpah pada hari ini, tapi dia gugur atau batal dilantik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum.

Akhmad, sapaanya, menjelaskan alasan salah satu tenaga honorer pendidik belum dilantik menjadi hari ini karena belum melewati proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Belum keluar Perteknya setelah dilakukan verifikasi oleh BKN, sementara Pertek merupakan dasar penerbitan SK pelantikan,” jelas Akhmad.

Selanjutnya, Akhmad menyebutkan bahwa peserta tersebut diangkat sebagai guru kelas setelah mengabdi selama 15 tahun. Sayangnya, Ia harus batal mengikuti pengukuhan dan pengambilan sumpah sebab belum memiliki sertifikat pendidikan guru kelas.

“Sudah belasan tahun mengabdi, kalau tidak salah 15 tahun, tapi ternyata dia belum memiliki sertifikat guru,” jelasnya.

Terkait hal ini, BKPSDM Makassar tengah melakukan kordinasi dengan BKN untuk mencari solusi, terbaik mengingat memiliki riwayat pengabdian yang cukup lama, dan pendidik yng baik selama bertugas.

Katanya, BKPSDM menawarkan opsi agar pengajuan permohonan perubahan formasi dari guru kelas menjadi guru bidang studi ke Kementerian PAN-RB.

Jika opsi pertama tidak membuahkan hasil, mereka akan mengajukan pembukaan formasi pada tahun 2024 untuk yang telah lulus, meskipun orang tersebut belum memenuhi syarat sertifikat pendidikan bagi guru kelas.

“Ini adalah syarat yang cukup ketat terkait status ASN. Namun, penundaan pelantikan ini menunjukkan bahwa ASN di Kota Makassar tidak main-main dengan aturan, karena pemenuhan syarat ASN sangat penting bagi pegawai yang berdedikasi di lingkup kerjanya,” tandasnya.

(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News