Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besaran Bipih

Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besaran Bipih

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji reguler 1446 H/2025 M mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

“Pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M
Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp46.922.333 hingga Rp60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Berikut besaran biayanya:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333

2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531

3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751

4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751

7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751

Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga bervariasi antara Rp80.900.841 hingga Rp94.934.259.

Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selain itu biaya tersebut juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Berikut besaran biayanya:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841

2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039

3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259

4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259

7. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009

8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259

9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259

11. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309

13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259.(*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News