Pembangunan Asrama STT Mamasa Mandeg, Mahasiswa Minta Diusut

MAMASA, HARIAN.NEWS – Sekolah Tinggi Teologi (STT) Mamasa menerima bantuan bangunan asrama kampus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Perumahan pada tahun 2022 lalu.
Pembangunan asrama tersebut dibangun dengan nomor kontrak 101/SPK/SATKER/PP/SB/VII/2022 yang masa kerja seharusnya dari bulan Juli-Desember 2022.
Namun hingga kini sudah tahun 2023 pekerjaan asrama mahasiswa STT Mamasa tak kunjung selesai. Bahkan terbengkalai begitu saja.
Merespon itu, Mahasiswa STT Mamasa melakukan protes kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan bangunan itu.
“Ini merupakan hal yang patut kami syukuri karena akan sangat membantu mahasiswa sebagai tempat tinggal yang dekat dengan kampus,” kata Guswandri, selaku Ketua BEM STT Mamasa periode 2022-2023 lewat Telepon WhatsAppnya, Jumat (12/06/23).
Akan tetapi lanjut Guswandri, dalam perjalanannya proyek dengan anggaran Rp 4.088.491.200 ini, tiba-tiba mandek dan tidak berjalan.
“Kami sangat kecewa dan menuntut kepada pihak SatKer Penyedia Perumahan Provinsi Sulawesi Barat untuk secepatnya menuntaskan pembangunan ini,” tegas Guswandri.
Sebagai bentuk protes mahasiswa, mereka membuat poster-poster yang berisi tuntutan mereka dan dipajang di sekitar lokasi bangunan asrama tersebut.
“Apa yang kami lakukan ini adalah bentuk kegelisahan kami dan juga sebagai upaya untuk mengawal dan menyuarakan penuntasan pembangunan ini,” beber Guswandri.
“Harapan kami sebagai mahasiswa adalah pihak Satker segera menyelesaikan proses ini dengan cepat. Sebab mahasiswa STT Mamasa tidak akan tinggal diam, jika belum selesai,” lanjut Ketua BEM tersebut.
Selain itu, kata Guswandri, mereka juga menuntut semua pihak yang terlibat dalam terhambatnya proyek ini harus bertanggung jawab.
“Yang terlibat harus bertanggung jawab. Sehingga tidak merugikan semua pihak, baik negara maupun STT Mamasa sendiri,” tandasnya.
Terkait ini, Wartawan berusaha mencari kontak kontraktor untuk di wawancarai. Namun hingga kini nomor pihak kontraktor belum ditemukan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News