Pemerintah Sinjai Dukung Kepastian Hukum Tanah melalui Program PPTPKH-TORA

HARIAN.NEWS, SINJAI – Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menerima audiensi dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar, Jumat (27/09/2024). Pertemuan berlangsung di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Jefrianto Asapa menyampaikan dukungan penuh terhadap Program Prioritas Nasional (PPN) Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Program ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan hutan.
“Kami sangat mendukung program ini karena keberhasilannya akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat yang telah lama mengelola tanah dalam kawasan hutan tidak lagi merasa was-was,” ujar Andi Jefrianto.
Perwakilan BPKHTL Wilayah VII Makassar, Ribka L. L. Linggi, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan program PPTPKH-TORA yang telah berjalan di Kabupaten Sinjai sejak awal tahun. Program ini mencakup identifikasi, verifikasi, dan penyelesaian status tanah di kawasan hutan yang masuk dalam peta indikatif TORA.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah lama mengelola tanah dapat memperoleh hak mereka. Tahapan sosialisasi telah dilakukan pada Mei 2024, diikuti oleh pengajuan usulan dari pemerintah desa, serta verifikasi data pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Ribka.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting sebelum finalisasi rekomendasi diterbitkan dan diajukan ke pemerintah pusat. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar proses selanjutnya berjalan lancar.
Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka.
Melalui program PPTPKH-TORA, pemerintah berharap masyarakat Kabupaten Sinjai yang telah lama menggantungkan hidupnya pada lahan di kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum dan hak kepemilikan tanah. Program ini sekaligus mendukung upaya reforma agraria sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini,” pungkas Ribka. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News