Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Skema Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Opsen dan Tarif yang Diturunkan

 

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang dalam hal ini ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, baik untuk PKB maupun BBNKB.

Alasan di Balik Kebijakan Opsen Pajak

Pemerintah memutuskan menerapkan opsen pajak kendaraan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya kabupaten dan kota.

Selama ini, skema bagi hasil pajak dari provinsi sering mengalami keterlambatan, sehingga penerimaan daerah tidak optimal. Dengan adanya opsen, pendapatan daerah bisa diterima secara langsung dan paralel saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sumber penerimaan daerah, memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta mengurangi beban belanja wajib bagi pemerintah provinsi.

Pemerintah juga berharap opsen ini dapat mendorong sinergi lebih baik antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Dampak terhadap Wajib Pajak

Penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak akan menambah beban administrasi secara keseluruhan bagi wajib pajak. Hal ini karena tarif maksimal PKB dan BBNKB pada tingkat provinsi telah diturunkan.

Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimal PKB diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen, sedangkan tarif maksimal BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen, kecuali untuk provinsi tertentu.

Simulasi Perhitungan

Sebagai contoh, sebuah kendaraan bermotor dengan nilai jual Rp 300 juta akan dikenai PKB dan BBNKB dengan rincian sebagai berikut:
– PKB terutang:1 persen x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000
– Opsen PKB: 66 persen x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000

Total PKB: Rp 4.980.000

– BBNKB terutang: 8 persen x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000
– Opsen BBNKB: 66 persen x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000

Total BBNKB: Rp 39.840.000

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong sinergi yang lebih baik antara berbagai tingkatan pemerintah dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News