Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji Ulang TPP ASN dan Skema Gaji PJLP

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk mengkaji sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan skema pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).
Munafri mengatakan kajian dilakukan untuk memastikan sistem pemberian TPP ASN berjalan sesuai regulasi serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai.
“TPP merupakan instrumen yang penting untuk mendorong kinerja ASN. Karena itu, kami ingin memastikan formula yang digunakan sesuai aturan dan mencerminkan beban kerja serta tanggung jawab pegawai,” kata Munafri.
Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar selama ini telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi besaran TPP sehingga perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih objektif, terukur, dan berkeadilan.
Kajian yang dilakukan LAN RI saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhirnya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Hasil kajian ini nantinya akan memberikan gambaran yang lebih detail mengenai pola penetapan TPP yang sesuai regulasi dan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Setelah seluruh tahapan selesai, Pemkot Makassar akan mengonsultasikan hasil kajian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh formula final yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah.
Munafri menilai skema penghasilan PJLP perlu disusun lebih proporsional dengan mempertimbangkan tingkat risiko, beban kerja, dan klasifikasi tugas yang dijalankan masing-masing pekerja.
“Selama ini ada pekerjaan yang tingkat kesulitannya berbeda, tetapi nilai penghasilannya relatif sama. Karena itu diperlukan kajian agar sistem pengupahan lebih adil dan profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil kajian nantinya akan menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan besaran penghasilan PJLP sehingga lebih sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat risiko pekerjaan.
Melalui kajian tersebut, Pemkot Makassar berharap sistem TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News