Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

Pemkot Makassar Segel Perumahan The Nusa Premier Milik Nusapro Land

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) melalui Dinas Penataan Ruang secara resmi menyegel proyek perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti (Nusapro) Land. Penyegelan menyusul izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG belum terbit.

 

Dimana Distaru Makassar membuat surat teguran pertama sampai ketiga secara tertulis namun tidak diindahkan oleh pihak pengembang

 

“Kita sudah penuhi aturan standar operasional atau SOP perihal meminta pihak pengembang menghentikan aktivitas sampai PBG nya rampung. Tapi karena bandel dan ditaat aturan kami segel paksa,”ungkap Kepala Bidan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar Aguz Mulia saat memimpin penyegelan perumahan tersebut.

 

“Kami lakukan juga berdasarkan peraturan Walikota Makassar nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan,”sambung Aguz Mulia.

 

Ia juga menjelaskan bahwa terkait penyegelan itu tetap berlaku kedepan sampai proses PBG nya rampung atau terbit secara resmi dikeluarkan oleh Distaru.

 

Pantauan Harian.News, Kamis (17/9/2026) para pekerja tidak terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya sejak pukul 08.30 Wita. Satu persatu para pekerja bangunan tampak meninggalkan lokasi proyek hunian eksklusif tersebut.

 

Proyek perumahan itu berlokasi di Kompleks Hartaco Permai Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Dimana aktivitas para buruh bangunan itu sudah berlangsung tiga pekan sejak Agustus hingga hari ini 15 September 2026 masih beraktivitas.

 

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Muh Fuad Azis menururkan bahwa penyegelan proyek Perumahan The Nusa Premier milik PT Nusantara Properti Land karena izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG masih dalam proses sidang oleh Tim Ahli Profesi Pemkot Makassar.

 

Ia juga menyayangkan sikap patuh Nusapro Land dalam hal legalitas setiap pembangunan properti menengah atas tersebut. Untuk itu, Fuad Azis melakukan langkah tegas berdasarkan SOP atau aturan yang berlaku.

 

“Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 secara tegas kita tindak perihal jika PGB belum terbit kita tindak tegas,”ucap Fuad Azis saat dikonfirmasi.

 

Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC berusaha dikonfirmasi via handphone tidak direspon.

 

Diketahui, dalam rilisnya PT Nusantara Property Land (Nusapro Land) menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi arahan dan ketentuan pemerintah dalam setiap tahapan pelaksanaan dan pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar.

 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nusa Premier yang belum terbit.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News