Pemprov Sulsel Pangkas Dana Desa 2025

Pemprov Sulsel Pangkas Dana Desa 2025

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muh Saleh mengungkapkan, kebijakan terbaru terkait dana desa tahun 2025 mengalami penyesuaian akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu dampaknya adalah pemangkasan alokasi dana desa secara nasional.

Saleh menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 1 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan dana desa. Namun, dengan adanya Inpres tersebut, terdapat ketidakpastian mengenai regulasi lebih lanjut terkait besaran pemotongan dana desa.

Fokus Dana Desa 2025: Ketahanan Pangan dan Penguatan BUMDes

Meskipun mengalami pengurangan, dana desa tahun ini tetap diarahkan untuk tiga sektor utama, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan (minimal 20% dari dana desa) dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Khusus untuk ketahanan pangan, Saleh menjelaskan bahwa pemerintah akan memetakan desa-desa berdasarkan potensi tematiknya.

“Misalnya, desa penghasil cabai, tomat, sayur-sayuran, bawang merah, dan beras akan didorong untuk mendukung ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis,” katanya.

Selain itu, penguatan BUMDes diharapkan dapat mendukung kelembagaan serta menggali potensi desa agar dapat berkontribusi pada pendapatan asli desa.

Dampak Pemangkasan Dana Desa

Saat ini, sebanyak 2.266 desa sudah menerima alokasi dana desa. Namun, Saleh mengonfirmasi bahwa pemangkasan tetap terjadi akibat kebijakan pusat.

“Secara nasional, dana desa dikurangi sebesar Rp2 triliun dari total Rp306 triliun. Namun, rincian pemotongan di tingkat kabupaten masih belum diperoleh,” jelasnya.

Terkait anggaran daerah, Saleh mengakui bahwa meskipun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diserahkan, pemerintah daerah masih menunggu realokasi anggaran.

“Sekarang di daerah tidak bisa berbuat banyak selain belanja gaji, karena kita masih menunggu realokasi anggaran,” tutupnya.

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News