HARIAN.NEWS, LUWU UTARA – Pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada Pilkada 2024, diwarnai aksi protes oleh sejumlah jurnalis.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara diduga menghalang-halangi awak media untuk meliput kegiatan pencabutan nomor.
Diketahui, insiden ini terjadi ketika beberapa jurnalis dari media online dan televisi mencoba memasuki lokasi acara, namun dilarang oleh petugas di pintu masuk dengan alasan hanya yang menggunakan gelang khusus dari KPU yang diperbolehkan masuk.
Baca Juga : Pakar Sebut Sulsel Berpotensi PSU Jika TSM Terbukti
Ketua Komunitas Wartawan Se-Luwu Utara, Putri Anggraeni, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan KPU tersebut.
”Tidak sepatutnya KPU melarang kegiatan peliputan, karena pencabutan nomor urut merupakan kegiatan yang wajib di publikasikan dan masyarakat berhak tahu,” ujar Putri, Senin (23/9/2024).
Selain itu Putri juga menyayangkan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai batasan jumlah jurnalis yang boleh masuk.
Baca Juga : Gugatan Hasil Pilkada di Sulsel Bertambah, 11 Paslon Ajukan Keberatan ke MK
“Sama sekali tidak ada penyampaian jika yang boleh masuk hanya tiga orang saja. Seharusnya informasi itu disampaikan sehari sebelum kegiatan,” ungkapnya.
Putri menambahkan bahwa KPU seharusnya tidak membatasi media dalam meliput kegiatan penting tersebut, mengingat peran publikasi media sangat krusial untuk masyarakat.
“Seharusnya tidak ada pembatasan dari KPU. Ini sama halnya dengan menghalang-halangi wartawan untuk meliput,” terangnya.
Baca Juga : Disebut mengada-ada, Jubir DIA: Demi Demokrasi yang Lebih Legitimate
Setelah perdebatan dengan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Luwu Utara, Mahlisa, akhirnya awak media diizinkan masuk. Namun, menurut Putri, izin tersebut baru diberikan setelah adanya diskusi mengenai kapasitas ruangan.
”Nanti kita berdebat baru diizinkan masuk dengan alasan tempat tidak muat jika semua teman-teman media masuk, padahal tidak sampai 20 orang yang datang. Sangat disayangkan pihak KPU tidak memahami tugas dan fungsi jurnalis,” terang Putri Anggraeni wartawan dari mediaduta.com
PENULIS: HAMSUL
Baca Juga : INIMI Ajukan Gugatan ke MK, Pengamat Pertanyaankan Motif
Baca berita lainnya Harian.news di Google News