HARIAN.NEWS – Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dipolisikan buntut isi khotbahnya yang kontroversial.
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Menurut Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma. Pihaknya menuntut pendeta Gilbert Lumoindong untuk melakukan permintaan maaf dalam waktu 3 hari berturut-turut, yang disampaikan melalui media cetak dan televisi terkait isi khotbahnya yang kontroversial.
Baca Juga : Khutbah Prof Budu: Mengabadikan Amalan Ramadhan, yang Menyayat Kesadaran Umat
Jika hal tersebut tidak dilakukannya maka pihak PITI akan terus melanjutkan laporannya hingga persidangan.
Diketahui, pendeta Gilbert menjadi sorotan publik terkait khotbahnya yang menyinggung soal zakat dan shalat, dengan membandingkannya dengan ibadahnya umat Kristen.
Sebelum PITI, Gilbert Lumoindong juga dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Baca Juga : Sinjai Lebih Sejahtera! Baznas & Pemda Perkuat ZIS
Baca berita lainnya Harian.news di Google News