Kabid Jalan dan Jembatan DPU Makassar Pimpin Penertiban Tiang Kabel Fiber Optik
HARIAN.NEWS,MAKASSAR – Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan kolaborasi dalam sebuah operasi penertiban tiang kabel fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.
Aksi ini dilaksanakan di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga : Dinas PU Makassar dan BBWS Pompengan Jeneberang Berkolaborasi Normalisasi Kanal Panampu
Dalam operasi ini, tim berhasil mencabut sebanyak 7 tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di lokasi tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke Workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini, bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil, yang turut serta dalam aksi ini.
Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini, yaitu, “Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider. Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.”
Baca Juga : Hari Guru Nasional, Zuhaelsi: Ujung Tombak Pembangunan
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara DPRD Kota Makassar khususnya Komisi C dengan pihak terkait. Ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat terkait maraknya tiang dan tarikan Kabel FO yang tidak berizin serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat putusnya kabel FO di pinggir jalan, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh, “jelas Kabid Jalan dan Jembatan DPU Makassar M. Noorhaq alias Doni
Aksi penertiban ini juga mencerminkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik dan memastikan bahwa setiap komponen infrastruktur telekomunikasi memenuhi persyaratan perijinan yang berlaku.***
Baca Juga : Dinas PU Makassar Lakukan Percepatan dan Antisipasi Musim Hujan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News