Pengadilan Negeri Mungkid Magelang Vonis Penjual Miras Denda Rp 30 Juta

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Warga Dusun Wetan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang bernama Brian Adit Saputra bin Mawardi (34), hanya bisa mengelus dada.
Pasalnya, sang penjual minuman keras beralkohol ini telah dijatuhi vonis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan denda Rp 30 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Putusan PN Mungkid tersebut disampaikan dalam sidang pada Senin, 13 Maret 2023 pukul 13.00 WIB lalu.
Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Brian Adit Saputra secara sah terbukti memiliki, menyimpan dan mengedarkan minuman keras beralkohol secara ilegal. Adapun barang bukti minuman keras yakni jenis Anggur Merah 81 botol dan Cap Tiga Orang 42 botol.
Menurut Kapolsek Muntilan, Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir putusan PN Mungkid yang menjatuhkan denda terhadap terdakwa dengan Rp 30 juta diharapkan bisa memberi efek jera bagi warga yang biasa menjual minuman haram itu.
“Vonis ini kita harap tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol karena pidananya tinggi. Kasus ini hendaknya bisa jadi pelajaran berharga bagi semua orang yang coba-coba jual minuman keras,” tandas AKP Thohir.
Sementara itu, usai digelar sidang penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dalam rangka ekskusi barang bukti. Sedangkan terdakwa masih pikir- pikir untuk pembayaran denda dan akan berkonsultasi dengan keluarga. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News