Pengamat Sampaikan Treatment Khusus untuk Masalah Andalalin di Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pengamat Transportasi, Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriathi Daeng Bau menilai Analisis Dampak Lalu Lintas di Indonesia khususnya Makassar (Andalalin) dalam pengembangan suatu kawasan butuh treatment khusus.
Qadriathi Daeng Bau menjelaskan, Andalalin dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 99 bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, keselamatan, tertib dan lancar.
“Andalalin merupakan salah satu objek kajian yang ada didalam ilmu transportasi dan tentunya, rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”) wajib dilakukan andalalin.” ujarnya, Senin (3/6/2024).
Sehingga, Ia merasa hal ini sangat penting untuk perkotaan seperti kota Makassar, meski tidak menyebutkan lokasi tertentu, namun Qadriathi Daeng Bau menilai, hingga saat ini masih banyak pusat kegiatan hingga pemukiman dan infrastruktur masih mengabaikan syarat dokumen untuk pembangunan apalagi dengan diterbitkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja andalalin.
Diintegrasikan dengan amdal dan setelah diterbitkannya permen hub nomor PM 17 Tahun 2021 pembagian kriteria pengurusan wajib andalalin terbagi tiga yang hanya menitikberatkan penyusunan andalalin, padahal dokumen andalalin ini sangat penting untuk kelancaran transportasi di Indonesia khususnya Makassar.
“Tentu masih ada, dan perlu pendekatan khusus dan peningkatan kesadaran pengembang dan petugas dalam penyelenggaraan pelaksanaan Andalalin yang terbagi 3 tingkatan sementara di beberapa kota kriteria terbanyak masuk kategori bangkitan rendah yang hanya butuh diberikan rekomendasi teknis oleh dinas terkait,” ujarnya.
Sementara untuk pihak yang bertangungjawab atas dokumen Andalalin perlu memperhatikan banyak hal dalam penyelenggaraan diantaranya, jenis dan besaran bangunan (wajib/tidak wajib andalalin), lokasi pembangunan (plotting google earth/google map).
“Lokasi ini terbagi 2, yaitu area terdampak (catchment area) dan lokasi rawan kemacetan dan /atau rawan kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, status jalan (nasional, propinsi, kota, kabupaten), gambar site plan, tak hanya itu ada rincian penggunaan bangunan dan lahan yang perlu menjadi perhatikan.
Kemudian, rencana akses keluar masuk bangunan, fasilitas parkir dan status pembangunan (belum/sedang dalam proses/selesai dibangun).
Meski sangat penting, kata Qadriathi Daeng Bau penyelengaraan Andalalin tidak mudah, memiliki banyak permasalahan dan tantangan, diantaranya berubahnya kriteria kewajiban Andalalin menjadi tiga sesuai jenis bangkitan sesuai permen hub no 17 tahun 2021, terbatasnya tenaga ahli yang memiliki sertifikat penyusun andalalin, kualitas tenaga ahli bersertifikat penyusun Andalalin.
“Fungsi kepolisian menjadi pengawas, tentu menjadi ungsi pengawasan tidak bisa dianggap hal yang melemahkan justru sangat penting, untuk pengawasan Andalalin ini,” tandasnya
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News