Pengamat soal Nama Calon Komisaris Bank Sulselbar: Tak ada Pengalaman di Perbankan!

Pengamat soal Nama Calon Komisaris Bank Sulselbar: Tak ada Pengalaman di Perbankan!

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah nama secara resmi keluar sebagai calon komisaris Bank Sulselbar. Namun, nama-nama ini menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Pengamat ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Anas Iswanto Anwar, mengkritisi keputusan para pemegang saham yang menetapkan nama-nama tanpa latar belakang perbankan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Hotel Claro Makassar, Rabu (14/5/2025).

Dalam RUPS tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, ditunjuk sebagai calon Komisaris Utama Bank Sulselbar.

Selain itu, Andi Fadly Fardiansyah yang diketahui merupakan suami Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi (Cicu) turut ditetapkan sebagai calon komisaris independen.

Prof. Anas menilai, penunjukan ini berpotensi menimbulkan persoalan di tahap selanjutnya.

“Yang saya lihat, para calon ini tidak punya pengalaman di bidang perbankan. Padahal, itu sangat krusial. Tanpa pemahaman mendalam, mereka bisa tersandung aturan yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, proses pengangkatan komisaris di sektor perbankan tidak bisa disamakan dengan perusahaan biasa. Masih ada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang harus dilalui di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Meski sudah diputuskan dalam RUPS, mereka belum resmi menjabat sebelum lolos uji dari OJK. Jadi, masih bisa gugur kalau tidak memenuhi syarat,” jelas Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas itu.

Ia menekankan pentingnya kompetensi dan rekam jejak dalam penilaian.

“Komisaris harus tahu apa yang diawasi. Kalau tidak paham dunia perbankan, bagaimana bisa melakukan pengawasan efektif?” katanya.

Prof. Anas juga mengingatkan bahwa rekam jejak calon sangat penting, termasuk riwayat kredit bermasalah maupun kegagalan dalam mengelola usaha sebelumnya.

Isu soal ketidaksesuaian sejumlah nama dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga sempat mencuat.

Prinsip GCG mengharuskan proses pengangkatan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel untuk menjamin keberlanjutan dan kredibilitas lembaga keuangan.

“Komisaris adalah garda pengawasan. Salah pilih, bukan hanya reputasi bank yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan daerah,” pungkas Prof Anas.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News