Penundaan Pengangkatan ASN 2024, Ombudsman Sulsel Soroti Dampak dan Hak Peserta

Penundaan Pengangkatan ASN 2024, Ombudsman Sulsel Soroti Dampak dan Hak Peserta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah pusat menunda pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 hingga Oktober, sebelum akhirnya meralat jadwal dalam konferensi pers pada 17 Maret 2025. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menetapkan pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sementara PPPK akan rampung pada Oktober 2025.

Penundaan ini membatalkan jadwal sebelumnya yang menargetkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) juga menginformasikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat proses pengangkatan ASN.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan penundaan ini bisa berdampak serius terhadap pelayanan publik, terutama di daerah yang kekurangan tenaga ASN. Ia menekankan bahwa jika proses rekrutmen dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, maka penundaan justru memperparah kekosongan formasi penting.

“Tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lainnya sangat dibutuhkan. Kalau mereka ditunda masuk, maka beban pelayanan publik akan semakin berat,” jelas Ismu, Minggu (13/4/2025).

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan hak-hak calon ASN yang telah dinyatakan lulus. Ismu menyoroti potensi kerugian material dan non-material yang dialami para peserta akibat ketidakpastian jadwal pengangkatan.

“Penundaan ini tidak hanya berdampak pada pelayanan publik, tetapi juga pada kehidupan para calon ASN. Banyak dari mereka sudah menyiapkan diri untuk bekerja, bahkan meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Pemerintah harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Ombudsman berharap pemerintah segera menyelesaikan regulasi percepatan agar para peserta mendapatkan kepastian dan pelayanan publik tidak terganggu. Ia juga mendorong daerah untuk aktif menyuarakan kondisi lapangan kepada pemerintah pusat agar pengambilan kebijakan lebih tepat sasaran.

Meski menyoroti kebijakan ini, Ismu menyebutka, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari calon ASN di Sulsel terkait penundaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Ombudsman tetap membuka ruang pengaduan bagi mereka yang merasa dirugikan.

“Kami belum menerima laporan khusus di wilayah Sulsel, tetapi kami siap menampung aduan dari masyarakat jika ada yang terdampak. Ombudsman pusat pun telah menerima sejumlah pengaduan, terutama dari tenaga kesehatan,” ujarnya.

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News