Penyesuai Pajak Daerah, Pemkot Makassar akan Revisi Ulang Perwali Retribusi Sampah

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.
Rencana perubahan ini, kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merupakan, tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 5 Januari 2024 lalu.
“Saya perintahkan Pak Ferdy Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujar Danny, sapaannya Minggu (17/3/2024) kemarin.
Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.
“Sehingga akan ada pendataan ulang guna merapikan manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah,” katanya.
“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” lanjut Danny.
Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.
“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : NURSINTA