Perintangan Penyidikan, Jaksa Ungkap Cara Hasto Lindungi Harun Masiku

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengungkapkan cara Hasto melindungi Harun Masiku.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku selaku calon anggota legislatif (caleg) PDI-P.
Jaksa menyebut, saat itu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
“Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip dari kompas, Jumat (14/3/2025).
Jaksa bilang, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air.
Perintah ini diberikan setelah Hasto mengetahui KPK telah menangkap Wahyu Setiawan.
“Kemudian terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Hasto juga meminta Harun Masiku untuk sembunyi di Markas Partai.
Menurut jaksa, tindakan itu diminta supaya Harun Masiku tidak terdeteksi oleh petugas KPK.
“Terdakwa memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDIP dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,” ucapnya.
Setelahnya, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35.
Berdasarkan peneluruan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya lantas bergeser ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” kata jaksa.
Pada waktu yang berbeda, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Antirasuah.
Pasalnya, saat itu Penyidik KPK mengirimkan surat nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024, yang ditujukan kepada Hasto untuk dipanggil sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku untuk pemeriksaan tanggal 10 Juni 2024.
“Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut, Kusnadi melaksanakannya,” kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Hasto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan telepon genggam merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja merintangi penyidikan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News