Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Ini Solusinya

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik tahunan maupun lima tahunan. Untuk proses ini, dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli, fotokopi, dan KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.
Namun, banyak yang bertanya, apakah memungkinkan memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP?
Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP?
Sayangnya, perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik yang namanya terdaftar di STNK. Hal ini kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak mendapatkan KTP atau fotokopinya dari pemilik sebelumnya.
Solusi untuk masalah ini adalah melakukan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, nama pemilik kendaraan di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diubah menjadi nama pemilik baru. Proses ini juga mempermudah pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.
Syarat-Syarat Balik Nama Kendaraan
Untuk melakukan balik nama kendaraan, berikut dokumen yang diperlukan:
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.
Cara Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan melibatkan dua tahap, yaitu pengurusan STNK di kantor Samsat dan BPKB di Polda. Berikut langkah-langkahnya:
1. Balik Nama STNK di Kantor Samsat
- Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas loket.
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen.
- Datangi loket fiskal untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran cabut berkas serta pajak terutang.
- Dapatkan dua rangkap kwitansi, satu untuk petugas dan satu untuk pengambilan berkas.
- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi dan isi formulir yang disediakan.
- Datang kembali pada hari yang ditentukan untuk mengambil berkas dan melanjutkan pendaftaran STNK baru di Samsat tujuan.
- Lakukan cek fisik ulang, legalisir dokumen, dan serahkan ke bagian mutasi.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
2. Balik Nama BPKB di Polda
Setelah mendapatkan STNK baru, lanjutkan pengurusan BPKB di Polda sesuai wilayah. Pastikan membawa seluruh dokumen terkait.
Dengan melakukan balik nama, pemilik kendaraan tidak perlu lagi meminta KTP pemilik sebelumnya dan dapat dengan mudah mengurus administrasi kendaraan ke depannya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News