Perpres Perlindungan Jaksa Resmi Diteken, Bagaimana Pembagian Tugas TNI-Polri?

Perpres Perlindungan Jaksa Resmi Diteken, Bagaimana Pembagian Tugas TNI-Polri?

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana pembagian tugas TNI dan Polri dalam penjagaan tersebut.

Lantas, bagaimana pembagian tugas TNI-Polri?

Dalam pasal 5 perpres itu menjelaskan bahwa Polisi dapat memberikan perlindungan kepada jaksa dan atau keluarganya.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa,” bunyi pasal 5 ayat (2) perpres.

Pasal 6 perpres menjelaskan secara rinci tugas-tugas polisi dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Sementara TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa, dan dapat memberikan pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini tertuang dalam pasal 8 yang berbunyi:

(1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:

a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News