Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp 1.200 Triliun

Perputaran Dana Judi Online di Indonesia Tembus Rp 1.200 Triliun

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan nilai perputaran uang judi online di Indonesia di tahun 2025 tembus hingga Rp 1.200 triliun.

“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” tutur Ivan pada hari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Sabtu (26/4/2025).

Ivan mengatakan, bahwa tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depannya akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” jelas dia.

Lebih lanjut, dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp 1.459.646.282.207.290 atau Rp1.459 triliun.

“Di mana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun, diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun,” ujar Ivan menandaskan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News