Perumda Parkir Surati Mie Gacoan Pengayoman Dugaan Pengelolaan Parkir Liar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya melakukan sidak di rumah makan cepat saji Mie Gacoan Pengayoman buntut dugaan adanya pengelolaan parkir liar.

Setelah melakukan sidak, tim perumda parkir yang diutus menemukan jukir yang menggunakan rompi yang tidak sesuai rompi resmi yang dikeluarkan direksi Perumda Parkir Makassar Raya.

Koordinator Kecamatan Panakkukang Perumda Parkir Makassar Raya, Syamsuddin Hadeng menegaskan bahwa pengelolaan parkir diatur oleh peraturan daerah (perda).

“Pengelolaan perparkiran dibawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya yang telah diatur dalam Perda,” ucap Syamsuddin Hadeng, usai melakukan sidak di Mie Gacoan Pengayoman, Jumat (18/7/2024).

Dia menyampaikan rompi yang digunakan jukir di Mie Gacoan Pengayoman bukan dari Perumda Parkir Makassar Raya. Ironisnya, kata dia, rompi yang digunakan menggunakan logo Gacoan.

Ia menambahkan hingga saat ini persoalan parkir di Gacoan Pengayoman belum tuntas. Bahkan pihak Perusda telah menyurati Gacoan terkait pengelolaan parkir agar sesuai perda.

“Hasil rapat terkait pengelolaan parkir mereka (Gacoan) sudah disurati. Karena sekali lagi diduga jukir ilegal disana beredar,” tegasnya lagi.

Dia meminta kepada Gacoan Pengayoman menaati aturan bersama-sama karena apabila dibiarkan pihaknya siap menertibkan.

Rompi Jukir di Mie Gacoan Pengayoman diduga ilegal. Dok. Perumda Parkir

“Kalau tidak taat kami akan tertibkan. Ini perintah perda dan instruksi Direksi,” tegasnya.

Diketahui, Mie Gacoan yang baru launching di Jl Pengayoman sebelumnya juga bersoal. Selain soal parkir, soal izin juga diduga bersoal.

Pihak redaksi Harian.news berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Mie Gacoan untuk klarifikasi terkait temuan Perumda Parkir.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News