Perumda Parkir Tegaskan Jukir Resmi Diatas 17 Tahun

Perumda Parkir Tegaskan Jukir Resmi Diatas 17 Tahun

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Direksi Perumnda Parkir Makassar Raya menegaskan juru parkir yang resmi memenuhi batas umur minimal 17 tahun.

Humas Perumnda Parkir Makassar Raya, Asrul menyamlaikan hal ini setelah menerima laporan adanya jukir dibawah umur.

Dari laporan itu, pihaknya telah menyampaikan akan memberikan surat peringatan kepada orang tua juru parkir atau penanggung jawab parkir.

“Tidak dibenarkan anak-anak menjadi jukir, karena minimal syaratnya itu 17 tahun untuk bisa daftar sebagai jukir,” ujarnya.

Sementara itu, Asrul menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat mengenai jukir liar. Dia beralasan personelnya yang terbatas hingga tidak bisa menjangkau seluruh Kota Makassar dengan waktu satu hari.

“Sehingga harapannya bahwa lewat informasi atau layanan aduan yang kami siapkan itu kita bisa meminimalisir keberadaan jukir-jukir liar tersebut,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News