Pimpin Rapat Pejabat Struktural, Kadishub Makassar Minta Kawal Kegiatan Berjalan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kadishub Kota Makassar, Aulia Arsyad,S.STP,M.Si memimpin Rapat Internal Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Kota Makassar di ruang rapatnya, pagi tadi, Senin (18/09/2023).

Rapat kali ini membahas tentang sejumlah kegiatan Dinas Perhubungan Kota Makassar yang sedang berjalan. Sejumlah kegiatan yang telah berjalan diminta untuk terus dikoordinasikan sejauh mana progresnya.

Kadishub Makassar, Aulia Arsyad.

Seperti penerapan Perwali Nomor 94 Tahun 2013

Dijelaskan Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Selanjutnya, Perwali Nomor 64 Tahun 2011

Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 64 Tahun 2011 yaitu aturan walikota yang berisi penentuan kawasan area bebas parkir pada 5 ruas jalan ;

Jl. Petarani
Jl. A Yani
Jl. Urip Sumoharj
Jl. Sam Ratulangi
Jl. Alaudin

 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News