Pj Wali Kota Parepare Curhat tak Digaji, Akbar Ali: Yang Lain Makan Gaji Buta

HARIAN.NEWS, PAREPARE – Salah seorang pejabat sementara di Provinsi Sulsel yakni Akbar Ali baru-baru ini meluapkan keluh kesahnya yang tak dapat gaji pokok sebagai pejabat Wali Kota Parepare (PJ) menggantikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (defenitif) karena sudah memasuki masa purna bakti belum lama ini.
Curhatan pejabat Kemendagri tersebut tersebar di salah satu akun Tiktok bernama KS saat bertemu dengan sejumlah awak media di salah satu cafe di Kota Parepare.
Dalam video itu, Akbar Ali menyebut dirinya tak makan gaji buta menjadi PJ Wali Kota Parepare tak seperti PJ Wali Kota lainnya. Ia pun sempat bilang kalau pejabat wali kota sebelumnya diduga mendapat gaji dari Pemkot Parepare.
“Saya disini berpikiran tidak mau mungkin seperti PJ Wali Kota lainnya saya mau bilang makan (gaji buta) memang saya tidak di gaji sini (Pemkot Parepare),” sebut Purna Praja IPDN ini. Rabu, (3/4/2023) lalu.
Akbar Ali bilang dirinya sama sekali tak mendapat honor atau gaji sedikit pun dari Pemkot Parepare semenjak menduduki bangku nomor satu di Kota Cinta Habibie Ainun.
“Saya ini jadi wali kota tidak digaji loh, Itu yang perlu kawan-kawan (media) catat karena ini (jabatan) sebagai tugas tambahan,” aku Akbar Ali memegang microphone.
Lebih lanjutnya, Akbar mengaku gaji yang diterimanya saat ini berasal dari kantor kedinasannya sekarang yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Gaji saya ada di Jakarta (Kemendagri) jadi tidak boleh kami aturannya kalau pun dapat tugas (PJ Wali Kota) dua tugas dapat dua kali gaji,” katanya.
Akibat curhatnya itu, Akbar Ali di rujak warganet di laman komentar akun Tiktok yang merekam PJ Wali Kota Parepare itu seperti akun @HERUL_HA** yang menyinggung kalau taraf seorang PJ Walikota itu harganya sangat mahal.
“TDK di gaji memang tapi tanda tangan ta mahal bos,” ucapnya dalam logat Makassar.
Sementara itu, akun @HATTORI Ha*** juga berkomentar menyinggung Akbar Ali soal sejumlah honor lain yang didapatkan oleh PJ Walikota Parepare yang sempat viral karena mengganti nama salah satu jembatan menjadi nama pribadinya.
“Biaya operasional rumah tangga na mo pak PJ. 20x lipat dari gaji mu + tukin mu (tunjangan kinerja),” cetusnya dalam kolom komentar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Bab III tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler pada Pasal 15 nomor 4 tertuang dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi berdasarkan Perundang-undangan Mendagri selama Akbar Ali menjalankan tugasnya sebagai Penjabat Walikota Parepare bisa menerima biaya operasional dan dana insentif yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare (pajak dan retribusi) yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Kota.
Video ini berhasil FYP di Tiktok dengan jumlah tayangan mencapai 45 ribu kali di tonton dan mendapat like sebanyak 540 juga 68 akun yang berkomentar pedas ke PJ Walikota Parepare tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News