PNS Bakal Dapat Gaji ke-13, Prabowo Janji Pencairan Bulan Juni 2025

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri dan pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dalam laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).
Kebijakan pemberian gaji-13 kepada PNS itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para pensiunan dan ASN yang masih memiliki tanggungan anak atau cucu yang bersekolah.
Berbeda dari THR yang bersifat konsumtif dan dicairkan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 PNS memiliki peran lebih strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga secara jangka menengah.
Pemerintah melihat bahwa pencairan bantuan keuangan di pertengahan tahun dapat memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat serta membantu meringankan beban pengeluaran rutin.
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka,” ujar Presiden Prabowo.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News