Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK, Ratusan Dokumen Beredar hingga Papua

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi, mulai dari Sulawesi Selatan hingga Papua.
Komplotan ini bahkan diduga telah memproduksi lebih dari 300 STNK palsu atau aspal (asli tapi palsu).
“Beberapa kendaraan merupakan hasil penggelapan dari leasing dan juga mobil curian. Modus mereka yaitu memalsukan STNK lalu menjual kendaraan seolah legal,” ungkap Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kamis (24/4/2025).
Menurut Setiadi, jaringan ini tak hanya beraksi di Sulsel. Beberapa dokumen palsu terpantau digunakan di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan hingga Papua. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Resmob Polda Sulsel.
Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang telah dikembangkan selama dua tahun terakhir. Mereka adalah MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50), masing-masing memiliki peran tersendiri dalam jaringan tersebut.
Pelaku menawarkan jasa pembuatan STNK kepada pemilik kendaraan bodong, dengan tarif bervariasi mulai Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per dokumen. Tak hanya itu, untuk menghindari pelacakan, pelaku juga mencabut GPS dari kendaraan leasing yang digelapkan.
“Ini bukan cuma dari debt collector. Ada yang menjual STNK mati seharga Rp100 ribu, lalu digunakan sebagai dasar pemalsuan. Mereka mengincar kendaraan tanpa kelengkapan surat untuk kemudian dipoles dengan STNK palsu,” jelas Setiadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit mobil minibus, satu unit truk tangki BBM, dan 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut telah dimodifikasi identitasnya menggunakan dokumen palsu.
“Mobil-mobil leasing yang gagal digelapkan, identitasnya langsung diubah agar bisa dijual kembali. Ada peran pemesan, pencetak, hingga penghubung dalam jaringan ini,” tambahnya.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan jalur distribusi STNK palsu lintas daerah.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News