Polemik 4 Pulau Aceh Diklaim Sumut

HARIAN.NEWS – Isu pemindahan wilayah antar provinsi di Indonesia kembali muncul ke permukaan, saat ini terkait pemindahan kepemilikan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Adapun empat pulau yang menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil.
Polemik pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut memunculkan banyak pertanyaan, khususnya di benak masyarakat Aceh.
Sekretaris ICMI Orwil Aceh, Prof. Dr. dr. Rajuddin, SpOG dalam tanggapannya mengatakan bahwa pemindahan empat pulau tersebut bukan sekedar soal peta atau batas administratif di atas kertas. Namun lebih dari itu, wilayah adalah bagian dari identitas dan harga diri.
Menurutnya, saat sebuah wilayah dipindahkan tanpa persetujuan yang sah dan musyawarah, maka akan muncul rasa kehilangan dan ketidakadilan, terlebih menyangkut daerah yang memiliki nilai historis atau sumber daya yang penting bagi masyarakat setempat.
Terbaru pasca polemik tersebut mencuri perhatian banyak pihak, Presiden Prabowo menegaskan akan mengambil alih penyelesaian masalah sengketa empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumut tersebut.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : Dodi Budiana