Polisi Amankan 6 Pengedar Mercon di Kota Magelang

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam orang di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres setempat. Pasalnya, enam orang tersebut diduga memiliki dan menjual bahan peledak mercon mercon.
Enam orang yang berhasil diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan selama dua hari yakni Senin dan Selasa, 27-28 Maret 2023 di tiga tempat sebanyak 28, 5 kg bahan sudah jadi dan tiga kg masih dalam bentuk bahan baku mercon.
Enam orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka antara lain yakni berinisial KU (26), warga Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, HS (26), warga Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Dalam jumlah pers di aula Mapolres Magelang Kota pada Rabu, 29 Maret 2023 siang, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan untuk tersangka KU dan HS diamankan petugas karena menjual serbuk bahan peledak secara ilegal di wilayah hukum polres setempat.
“Mereka ditangkap di TKP depan pintu masuk UGD RS Soerojo, Jalan Semarang – Yogyakarta Kota Magelang, Selasa, 28 Maret 2023 pukul 22.00 WIB,” ujar Yolanda di hadapan wartawan.
Yolanda mengakui dari tangan TSK pihaknya berhasil mengamankan serbuk bagan peledak sudah dicampur sebanyak 6,5 kg. Serbuk bagan peledak belum dicampur sebanyak 2 kg, slongsong sebanyak 100 pcs, paket alat peracik dan beberapa peralatan lainnya.
“Kita juga mengamankan sepeda motor dan HP yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” kata Yolanda.
Sedangkan pelaku lainnya yang berinisial MN, KR, UL diamankan di TKP, Jalan Perintis Kemerdekaan Cantik tepatnya depan RPH Magelang. Pelaku ditangkap pada Selasa, 28 Maret 2023 pukul 23.45 WIB. Kronologi penangkapan, Yolanda menjelaskan awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan beberapa orang mencurigakan.
“Nah, dari hasil penyelidikan akhirnya petugas mengamankan dia orang yakni KR dan MN. Dia ini membeli bahan pembuat mercon siap pakai beserta sumbunya dari UL,” jelas Yolanda.
Terkait penangkapan KR dan MN, pihaknya melakukan pengembangan dan alhasil petugas mengamankan tersangka UL. Dari UL telah diamankan bahan peledak mercon siap pakai seberat 3 kg. Selanjutnya, hasil interogasi terhadap UL, petugas kembali berhasil menyita bahan pembuat mercon siap pakai sebanyak 15 kg berserta sumbu di TKP Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
“Jadi dari tangan ke tiga TSK ini kami mengamankan barang bukti bahan peledak mercon siap pakai total berat 18 kg dalam plastik bening beserta sumbu yang diamankan dari UL. Dan bahan peledak mercon seberat 2 kg beserta sumbu diamankan dari tangan KR dan MN. Total keseluruhan bahan peledak mercon beserta sumbu yang diamankan seberat 20 kg,” jelas Yolanda.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News