Polisi Bongkar Sindikat Joki UTBK Unhas Makassar

Polisi Bongkar Sindikat Joki UTBK Unhas Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap enam orang terduga pelaku sindikat kecurangan Ujian Tulis Berbasis Komputer pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa keenam terduga pelaku kecurangan UTBK Unhas memiliki peran berbeda yang terorganisir. Termasuk sebagai joki atau peserta pengganti.

“Kita mengamankan enam orang pelaku. Masing-masing berinisial CAI seorang mahasiswi, AL alias Lutfi, MYI seorang honorer Unhas, IR alias Andika, MS, dan ZR,” ujar Arya dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (7/5/2025).

Mantan Kapolrestabes Depok itu, bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi remote access untuk mengendalikan komputer dari jarak jauh. Bahkan ada yang secara langsung menggantikan peserta ujian.

“Kalau ada inisialnya CAI, ini dia joki yang menggantikan salah satu peserta, jadi mengerjakan di tempat lain atau malah juga mungkin datang untuk menjawab soal-soal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arya menyebutkan bahwa AL alias Lutfi merupakan otak dari jaringan tersebut.

“AL ini yang menyuruh CAI untuk jadi joki. Dia juga menyuruh pelaku IR dan MS untuk membuat aplikasi remote itu,” tambahnya.

MYI, yang diketahui sebagai honorer di Unhas, diduga berperan memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan peserta ujian di kampus Unhas.

“Jadi ada yang jadi joki, ada yang menyuruh jadi joki, ada yang membuat aplikasinya, lalu MYI ini juga yang memasang aplikasi remote pada komputer yang digunakan ujian,” tegas Arya.

“Sejauh ini berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi selama empat tahun. Kalau AL (Lutfi), dia sudah lama ini. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang sudah mendapatkan layanan dari Lutfi,” beber Arya.

Dimana modus transaksi mereka cukup sistematis. Calon mahasiswa cukup membayar setelah dinyatakan lolos seleksi. Nilainya mencapai Rp200 juta.

“Mereka yang ingin masuk dan berkoordinasi dengan orang ini, terus kamu bayar sejumlah uang. Kebetulan yang ini keburu tertangkap, belum sempat bayar, tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp200 juta,” beber Arya.

Diketahui, para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE, yakni pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2), atau pasal 46 ayat (1) dan (2) jo pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sebelumnya, Koordinator Pelaksana UTBK Unhas, Nurul Ichsani, telah mengungkap bahwa kecurangan serupa melibatkan pihak internal kampus.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News