Polisi kembali Lakukan Pemanggilan atas Aiman Witjaksono

Polisi kembali Lakukan Pemanggilan atas Aiman Witjaksono

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Polisi akan memanggil kembali Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Rencana pemeriksaan Aiman disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, Ade belum menyebutkan jadwal pemanggilan terhadap Aiman.

“Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli,” ujar dia, dikutip harian.news dari liputan6, Minggu (18/2/2024).

Khusus saksi ahli, Ade merincikan, total ada tujuh orang saksi ahli yang telah dimintai keterangan. Adapun, di antaranya saksi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.

“Penyidik memeriksa tujuh orang ahli sebagai berikut ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli pidana tiga orang,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Atas kasus ini, handphone milik Aiman disita oleh kepolisian, dan Aiman mengajukan prapreadilan atas penyitaan barang miliknya yang dinilai tidak sah.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News