Polisi Tangkap 7 Pelaku Produksi dan Peredaran Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak tujuh tersangka kasus peredaran dan produksi uang palsu yang terkait dengan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif di Kabupaten Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat.
Satreskrim Polres Gowa dengan bantuan Polresta Mamuju, Sulbar, menangkap enam pelaku di Mamuju dan satu pelaku di Majene. Setelah pengejaran selama empat hari, para tersangka dibawa ke Polres Gowa dan tiba pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Sesampainya di Polres Gowa, ketujuh tersangka langsung digiring ke ruang penyidikan untuk diperiksa terkait peran masing-masing dalam sindikat ini.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan
Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11.600.000, dua kartu ATM, dan dua buku rekening tabungan bank. Dugaan sementara, aktivitas ilegal ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk sejumlah oknum petinggi kampus UIN Alauddin Makassar.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengapresiasi kerja sama antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa dalam mengungkap jaringan ini.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp11 juta,” ujarnya.
Pengembangan Kasus
Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus ini bermula dari pengungkapan praktik produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa para pelaku diduga terhubung dengan jaringan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat,” ujarnya.
Beberapa tersangka yang berhasil diidentifikasi antara lain MB (35), staf honorer UIN Alauddin Makassar, dan TA (52), seorang ASN di Pemprov Sulawesi Barat.
Tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu senilai Rp20 juta, dengan Rp11 juta di antaranya masih disita sebagai barang bukti.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Iskandar mengatakan, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang libur panjang, di mana aktivitas semacam ini sering meningkat. Jika menemukan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolrestas Mamuju.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News