Polisi Tegaskan Pelapor Firli Bukan SYL: Kami Wajib Rahasiakan Identitas

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pihak kepolisian membantah klaim sepihak dari Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang sebelumnya menyebutkan jika yang mempolisikannya adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bantahan itu ditegaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kalau yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke pihaknya bukanlah SYL.
“Yang jelas bahwa SYL bukan, pendumas dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, dikutip dari liputan6, Senin (11/12/2023).
Namun, Ade Safri tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut. Sebab, ia berkewajiban untuk kasus ini merahasiakan pihak pendumas atas kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka.
“Wajib hukumnya, kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas. Dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Meski begitu, Ade Safri menjamin proses kasus dugaan pemerasaan yang menjerat Firli Bahuri dalam penanganan korupsi Kementan 2021 dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News