Polres Bulukumba Sidak Minyakita di Pasar Sentral, Isinya Kurang dari Takaran!

HARIAN.NEWS, BULUKUMBA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng Minyakita di Pasar Sentral Bulukumba, Rabu (12/3/2025).
Sidak ini dilakukan setelah beredar informasi bahwa produk tersebut diduga tidak sesuai takaran seperti yang tertera di kemasan.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, bersama Kanit Tipidter Ipda Ashar dan personel Unit Tipidter, tim melakukan pemeriksaan terhadap produk Minyakita dalam kemasan botol dan pouch.
Hasilnya cukup mengejutkan—takaran minyak dalam kemasan ternyata lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk yang seharusnya berisi 1 liter, setelah dicek hanya sekitar 800 mililiter. Artinya, ada selisih sekitar 200 mililiter dari takaran yang seharusnya,” ujar AKP Aris.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan beberapa botol Minyakita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kejelasan distribusi dan produksi minyak goreng tersebut.
“Kami ingin melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. Jangan sampai masyarakat membeli sesuatu yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di kemasan,” tambahnya.
Tak hanya melakukan sidak di pasar, tim Satreskrim Polres Bulukumba juga menyambangi salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah tersebut untuk mengecek langsung distribusi bahan bakar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat.
Polres Bulukumba menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, termasuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan bahan bakar.
Langkah ini diambil demi memastikan konsumen mendapatkan produk berkualitas dan sesuai standar yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti saat membeli barang, terutama produk kemasan.
Jika menemukan kejanggalan seperti takaran yang tidak sesuai atau produk yang mencurigakan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke pihak berwenang.
***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News