Polres Luwu Amankan 4 Ekskavator dan 2 Operator Terkait Pertambangan Emas Ilegal

HARIAN.NEWS, LUWU – Polres Luwu, Sulawesi Selatan menyelidiki aktivitas yang diduga Ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam penertiban tersebut, dua orang diamankan dan sejumlah peralatan berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan turut disita.
Penindakan dilakukan Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kemudian bergerak melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Dalam penindakan itu, dua orang yang diduga terlibat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang diduga berperan sebagai operator ekskavator, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang diduga mengoperasikan mesin alkon atau alat hisap air.
Tak hanya mengamankan orang, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Barang tersebut meliputi empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas dan satu buah sekop. Jumlah alat berat yang ditemukan menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
Polisi tidak hanya memeriksa peran dua operator yang diamankan, tetapi juga mendalami pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Baca Juga Hari Juang Polri 2026.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dilakukan melalui langkah preventif, persuasif hingga penertiban sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Kepada masyarakat diimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tegas Andrias saat dikonfirmasi Harian.news, Senin (14/9/2026).
Menurut Andrias, peringatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin dan berpotensi berujung pada proses pidana.
Lebih lanjut, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin M bahwa memastikan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan dilakukan untuk membuka lebih jauh rangkaian aktivitas pertambangan tersebut.
“Kedua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfan.
Pendalaman tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas di Sungai Bua hanya melibatkan operator di lapangan atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengoperasian maupun pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta pendalaman terhadap barang-barang yang telah diamankan guna menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum berikutnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News