Polres Magelang Kota Amankan Wanita 34 Tahun, 1 Pelaku Kabur

KOTA MAGELANG, HARIAN.NEWS – Wanita kelahiran tahun 1989, warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang ini, kini mendekam dibalik jeruji Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah.

Pasalnya, wanita berinisial S ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Magelang Kota pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 22.30 WIB di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang karena diketahui menyimpan, membuat dan menjual mercon siap pakai.

Selain mengamankan tersangka S, Satreskrim juga mengamankan 100 kilogram bahan baku mercon dari lokasi penangkapan.

Sedangkan tersangka lain berinisial GDW (41), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn S memimpin jumpa pers atas kasus pengungkapan bahan peledak mercon sebanyak 100 kilogram. (Ft. Mohis/HN)

Menurut Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat memimpin jumpa pers di aula Mapolres I, Kamis, 30 Maret 2023 siang, penangkapan tersangka S dilakukan di kediaman GDW tempat membuat mercon Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka S sendiri karena GDW yang merupakan kekasihnya melarikan diri,” ujar AKBP Yolanda didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, Kasatreskrim Polres Magelang Kota dan Kasi Humas Polres Magelang Kota.

Dijelaskan oleh AKBP Yolanda peran tersangka S dalam kasus ini ia sebagai penjual barang yang sudah jadi. Sedangkan kekasihnya tersangka GDW sebagai perakit mercon dan mencari bahan baku mercon.

Terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti bahan pembuatan mercon berupa 63 kilogram bahan mercon yang belum dicampur, 17 kilogram bahan mercon yang sudah dicampur, 399 mercon berbagai ukuran dan 650 kertas sumbu mercon.

“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 100 kilogram,” kata AKBP Yolanda.

Sementara itu, tersangka S mengaku dirinya bersama kekasihnya sudah 3 tahun terakhir ini menjual bahan mercon jadi.

“Si S dan pacarnya GDW sudah tiga tahun ini menjual mercon berbagai ukuran. Si S yang menjual dan pacarnya yang membikin sendiri di rumahnya di Kampung Dumpoh,” terang Yolanda mengutip pengakuan tersangka S.

Tak hanya itu, lanjut Kapolres, S dan GDW juga menjual mercon yang siap diledakkan tersebut mulai dari harga Rp. 2000 per biji hingga Rp 10.000 per biji. Mercon yang siap pakai ini diakui oleh tersangka S dibuat dya bulan sebelum Ramadhan. Sedang pembelinya sebagian besar adalah anak-anak remaja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News