Polresta Magelang Amankan 3 Pria dari Srumbung dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
MAGELANG, HARIAN.NEWS – Dua warga Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang berinisial MYA (38) dan SM (19), serta MAR (38), warga Kecamatan Salam, Magelang, kini mendekam dibalik jeruji Polresta Magelang, Jawa Tengah sejak Minggu, 9 April 2023 malam.
Pasalnya, ke tiga pria ini telah ditangkap tim Reskrim Polresta Magelang bersama Polsek Srumbung terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak mercon.
Ketiganya pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan ratusan kilogram obat mercon dan mercon siap pakai dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat memimpin jumpa pers di Mapolresta pada Senin, 10 April 2023 siang mengatakan tersangka MYA dan SM polisi menyita sejumlah barang bukti. Meliputi 100 kg obat mercon, 55 kg potasium, 50 kg bubuk belerang, 20 kg serbuk brom alumunium, timbangan digital dan ayakan serta peralatan lainnya.
“Dari tersangka MAR, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 250 kg (10 karung) potasium, 350 kg belerang dan 100 kg brom (empat drum),” kata Kombes Pol Ruruh.

Pihak Polresta Magelang amankan 3 pria dalam kasus pemilikan bahan peledak dan terancam 20 tahun penjara. (Ft. Mohis/HN)
Dari seluruh bahan yang berhasil diamankan, jika diracik akan menjadi 500 kg atau setengah ton.
Disebutkan oleh Kombes Ruruh, ke tiga tersangka ini diamankan pada Minggu, 9 April 2023 pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryano mengaku prihatin melihat masih adanya masyarakat membuat, menyimpan, serta memperjualbelikan bahan peledak mercon di wilayah Kabupaten Magelang.
Menurut Adi Waryono, mestinya
masyarakat Magelang bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian ledakan di wilayah Kecamatan Kaliangkrik beberapa waktu lalu.
“Ledakan yang menelan korban jiwa dan puluhan rumah rusak itu disebabkan bahan peledak mercon,” ujar Adi Waryono saat mendampingi Kapolresta Magelang jumlah pers.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang inipun meminta, semua pihak baik jajaran Polri, TNI, masyarakat dan rekan media untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya bahan peledak ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang juga menghimbau secara fungsional melalui camat dan kades untuk memperingatkan kepada warganya agar tidak lagi menyimpan ataupun mengolah, meracik, bahan-bahan berbahaya apapun itu. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News