Polresta Magelang Amankan Tiga Pelaku Kriminal Jalanan di Gragab

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Lagi, Polresta Magelang berhasil menangkap pelaku kriminal jalanan. Kali ini pelaku yang berhasil diamankan adalah peristiwa di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu.
Ironisnya, para pelaku kriminal jalanan ini lagi-lagi mereka anak di bawah umur dan masih sekolah ditingkat SMP.
Menurut Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, aksi kriminal jalanan itu terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. Para pelakunya semua di bawah umur masing-masing berinisial HS (16), JN (16), dan AN (16).
“Sedangkan korbannya adalah anak MR (15), anak FOP (16) dan anak OAP (17). Ketiga korban ini juga pelajar SMP asal Kecamatan Grabag,” kata Kombes Pol Ruruh saat memimpin jumpa pers di Mapolresta Magelang, Jalan Sukarno – Hatta, Sawitan, Rabu, 8 Maret 2023 pagi.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Ruruh, pada Sabtu, 4 Maret 2023 pukul 20.00 WIB anak ADP dijemput oleh anak HS dan anak JN mengendarai Honda Beat hitam milik anak HS. Ketiganya pergi menuju Pasar Malam Tegalrejo. Sekira pukul 22.30 WIB, mereka bertiga hendak pulang ke rumah anak ADP.
“Saat diperjalanan melihat HP ada chat masuk lewat IG oleh E admin SMP Swasta Grabag,” ujar Kapolresta.
Melalui IG sebut Kapolresta, chat itu mengatakan Malming Ki ayo wakku R suu artinya Minggu ini..ayo punyaku R (ready) anjing. Di maksud dalam chat itu ajakan atau tantangan. Oleh anak ADP membalas dengan ucapan Gass artinya setuju berangkat melayani ajakan.
“Mereka ini janjian di SMAN 2 Grabag. Karena akan dianggap kalah jika tak datang, oleh anak ADP bertanya ke anak JN dan anak HS. Keduanya setuju berangkat dan melayani tantangan tersebut,” jelas Kapolresta.
Masih kata Kapolresta, setelah setuju melayani tantangan, ketiganya pulang ke rumah anak JN untuk mengambil celurit milik ADP. Sama dengan JN juga membawa celurit, lalu berangkat menuju Pirikan, Kecamatan Secang.
Para anak ini sambung Kapolresta masing-masing bonceng tiga. Setelah mereka berpapasan terjadi kejar-kejaran hingga masuk kampung. Kelompok anak ADP terus mengayun-ayunkan celuritnya ke arah anak korban. Atas peristiwa ini, korban anak R mengalami luka di punggung dan telinga bagian kanan, anak FOP menderita luka sobek di tangan dan punggung, sedangkan OAP mengalami luka akibat jatuh dari motor.
Terkait kasus ini pihak Polresta Magelang menjerat para anak berkonflik dengan hukum ini Pasal 2 ayat (1) tentang UURI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dan Pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 penjara. (Mohis)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News